Rojak-ku

Tuhan leburkan ia dalam dekap lembut cintamu
Bersama dawai ayat-ayat-Mu yang agung
Melangkah rindu dalam syahdu

Tuhan rindukan ia padamu
Bersama rindu yang menunggu
Senja menjemput subuh 
di malam kelam nan muram

Tuhan rengkuh ia dalam kekar kuasa ridhomu
Menggelegar getar lembut suaranya
Mendawai kalam-Mu
Bersama putih cahaya kekasihmu

Aswaja diantara dua kutub ekstimitas


Terma Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) pada awalnya memiliki konotasi sebagai paham teologis (Kalam) dalam Islam yang dirumuskan pertama kali oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari (w. 324 H/936 M) dan Abu Manshur al Maturidi (w.333 H/944 M) Dalam perkembangan sejarahnya kemudian istilah tersebut mencakup paham keagamaan dalam dimensi yang lebih luas, meliputi dimensi Islam eksoteris: hukum atau fiqh dan dimensi esoteris (akhlaq, tasawuf). Dalam aspek hukum Aswaja menganut system yang dirumuskan para pendiri mazhab besar terutama: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Sementara dalam aspek tasawuf-akhlaq menganut aturan-aturan yang disusun oleh Abu Hamid al Ghazali dan Abu Qasim al Junaidi.
Melihat sejarah awal pembentukannya, sistem doktrin Aswaja, lahir dalam kerangka merespon perkembangan pemikiran umat Islam pada masanya yang cenderung telah bersifat ekstrim baik kanan maupun kiri terutama dalam persoalan ilmu Kalam. Asy’ari dan Maturidi hadir untuk menengahi kedua pikiran ekstrim itu. Misalnya ekstrimitas antara golongan Qadariyah dan Jabariyah dalam soal kebebasan tindakan manusia, dan antara golongan rasionalis-liberal dan konservatif tekstual tentang sifat-sifat Tuhan. Dua tema inilah yang paling krusial dalam perdebatan dalam Kalam.
Dalam soal kebebasan bertindak (af’al al ‘ibad) golongan Qadariyah mempercayai kebebasan manusia. Tuhan menurut mereka telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk bertindak bebas dan karena itu ia harus bertanggungjawab atas akibat-akibatnya. Sementara golongan Jabariyah meyakini bahwa manusia tidak bebas. Seluruh tindakan manusia sudah ditentukan dan diatur Tuhan. Jadi tindakan manusia adalah keterpaksaan (majbur) bagaikan kapas yang ditiup angin. Asy’ari dan Maturidi menengahi keduanya melalui teori “kasb” (perolehan). Menurut teori ini perbuatan manusia tidak dilakukan dalam keadaan bebas tetapi juga tidak dalam keterpaksaan. Perbuatan manusia tetap ditentukan Tuhan tetapi manusia diberikan hak untuk memilih (ikhtiar). Dalam bahasa masyarakat : Manusia berencana Tuhan yang menentukan”. Di Pesantren doktrin Aswaja ini dikemukakan misalnya dalam kitab Jauhar al Tauhid :
“Bagi kita (Aswaja) manusia terbebani oleh kasb, dan ketahuilah bahwa ia tidak mempengaruhi tindakannya. Jadi manusia bukanlah terpaksa dan bukan pula bebas. Namun tidak seorangpun mampu berbuat sekehendaknya”.
Pada sisi lain teologi Aswaja, meskipun secara umum menempatkan naql (nash) di atas akal (taqdim al naql ‘ala al aql), tetapi ia juga berusaha menengahi dua kubu yang berlawanan. Yakni antara kubu rasionalis-liberal yang diwakili oleh Mu’tazilah dan kubu tekstualis-fundamentalis yang anti takwil yang diwakili kelompok mujassimah. Ini misalnya muncul dalam kajian tentang teks-teks mutasyabihat. Aswaja mengapresiasi dua katagori : salaf dan khalaf. Golongan salaf lebih banyak menolak takwil. Mereka memaknai ayat-ayat mutasyabihat menurut makna harfiyahnya, sementara golongan khalaf menerima takwil sepanjang sejalan dengan kaedah-kaedah bahasa Arab dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam dimensi fiqh, Aswaja menghargai pandangan ahl al hadits yang lebih menekankan pemahaman tekstual seperti pada umumnya mazhab Hambali di satu sisi dan pandangan ahl al ra’yi yang menerima analogi atau qiyas, seperti pada umumnya mazhab Hanafi pada sisi yang lain. Dalam bidang tasawuf, Aswaja berada di antara tasawuf salafi dan tasawuf falsafi. Tasawuf Sunni mainstream tidak menganut paham ittihad (Penyatuan Eksistensi). Tasawuf Sunni berakhir pada akhlaq dan menghargai tradisi-tradisi masyarakat seperti ziarah kubur, muludan, marhabanan, tahlilan dan sejenisnya.
Beberapa pandangan Aswaja di atas memperlihatkan kepada kita ciri utama Aswaja yaitu “al tawassuth” (moderat) atau jalan tengah dan tasamuh (toleran). Inilah yang menjadikan Aswaja dapat tetap eksis dalam kurun waktu yang sangat panjang dan menyebar luas di berbagai belahan dunia muslim. Pendekatan keagamaan Aswaja yang moderat tersebut dewasa ini menjadi signifikan dalam mengatasi berbagai persoalan yang berkembang dan terutama ketika munculnya cara-cara keberagamaan yang ekstrim atau radikal (tatharruf) baik ekstrim kanan maupun ekstrim kiri.
Dengan begitu, maka Aswaja dapat menerima perkembangan ilmu pengetahuan yang berbasis rasionalitas dari manapun datangnya, tetapi juga tetap menghargai pemahaman keagamaan yang sederhana sepanjang memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan mereka. Inilah yang dalam tradisi NU dikenal dengan kaedah : “al Muhafazhah ‘ala al qadim al shalih wa al Akhdz bi al Jadid al Ashlah” (mempertahankan tradisi/pemikiran lama yang baik dan mengadopsi tradisi atau pemikiran baru yang lebih baik (dari manapun datangnya).
Berangkat dari paradigma Aswja tersebut maka tampak jelas bahwa kaum Aswaja tidak mudah mengkafirkan atau mensyirikkan orang lain hanya karena dia menggunakan takwil atas teks-teks agama. Ini tentu berbeda dengan perilaku sebagian kelompok Islam garis keras di Indonesia dewasa ini. Kaum Aswaja bahkan juga tidak mudah menuduh sesat (bid’ah) terhadap mereka yang berseberangan pendapat menyangkut pengembangan tradisi masyarakat dan pemikiran keagamaan. Dalam tradisi fiqh sikap Aswaja ini dikemukakan dalam ucapan para ulama fiqh : “Ra’yuna shawab yahtamil al khata’ wa ra’yu ghairina khatha yahtamil al Shawab” (pendapat kami benar meski mungkin keliru, dan pendapat orang lain keliru tapi mungkin saja benar). Pada sisi lain kaum Aswaja tidak sepenuhnya membiarkan berkembangnya pemahaman yang serba menghalalkan segala cara (ibahiyyah). Untuk menjembatani kesenjangan pemahaman antar umat, kaum Sunni mengemukakan prinsip “musyawarah” atau “syura” untuk mencapai kesepakakan dengan damai, tanpa kekerasan.
Paradigma Aswaja di atas diyakini banyak pihak masih memiliki relevansi untuk mengatasi problem politik umat Islam Indonesia yang tengah berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Aswajalah golongan yang dapat menjawab secara telak tuduhan “ekstrimis” atau “teroris” yang dialamatkan kepada Islam. Hal ini karena Aswaja tidak pernah mengenal penggunaan cara-cara radikal atau cara-cara kekerasan atas nama atau simbol agama terhadap orang lain meski mereka berbeda aliran keagamaan bahkan terhadap mereka yang berbeda agamanya. Aswaja juga tidak pernah menganjurkan pengikutnya untuk memulai perang terhadap orang kafir/non muslim. Perang dapat dijalankan hanya dalam rangka membela diri dari serangan mereka. Jika ada kemunkaran yang terjadi dalam masyarakat, doktrin Aswaja mengajarkan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”, melalui “hikmah” (ilmu pengetahuan), mau’izhah hasanah (nasehat yang santun) dan mujadalah billati hiya ahsan (berdebat dengan cara yang terbaik). Cara lain adalah melalui aturan-aturan hukum yang adil dan dilaksanakan dengan konsekuen. Hukum yang adil adalah pilar utama bagi kehidupan bersama masyarakat bangsa. Demikianlah, maka adalah jelas Aswaja menolak cara-cara penyebaran agama dengan kekerasan baik fisik, psikis maupun pembunuhan karakter. Dengan ungkapan lain, mereka yang menggunakan kekerasan dalam menyebarkan agama, meski dengan mengatasnamakan agama atau umat Islam bukan bagian dari masyarakat Aswaja. Maka kita memang harus waspada.[]
sumber : http://www.fahmina.or.id/component/content

http://syangar.bodo.blogspot.co.cc

REINTERPRETASI DOKTRIN ASWAJA NU


Ahmad Zulfiqor.Ket.PC NU Bogor

Ahlussunnah wal jamaah atau biasa disingkat aswaja mempunyai beberapa bentuk definisi. Dari beberapa pendapat tentang definisi tersebut, penulis akan membedakan definisi atau takrif aswaja ke dalam dua bagian. Bagian yang pertama, takrif aswaja menurut ulama-ulama salafus salih dan bagian yang ke dua takrif aswaja hasil rumusan KH. Hasyim As’ari. Definisi yang terakhir inilah yang akhirnya menjadi orientasi doktrin aswaja Nahdhatul Ulama

Takrif dan Kelahiran Aswaja
Menurut linguistik ahlussunah dapat ditelusuri sebagai berikut :
a.       ahl, menurut Fauruzzabadi dapat berarti pemeluk aliran atau pengikut madzhab jika dikaitkan dengan pengikut madzhab. Sedangkan menurut pendapat Ahmad Amin kata ahl merupakan badal nisbah sehingga jika dikaitkan dengan assunnah mempunyai arti orang yang berfaham sunni.
b.       Assunnah dalam kitab KH. Hasyim As’ari dijelaskan sebagai berikut:
السنة باالضم و التشديد كما قال ابو البقاء في كليته: لغة الطريقة و لو غير مرضية، و شرعا اسم لاطريقة المرضية المسلوكة في الدين سلكها رسول ص.ل. او غيره ممن هو علم في الدين كا الصحابة ر.ض.
Kata assunnah dengan dhommah dan tasdid menurut Abu Baqo’ dalam kitabnya : secara etimologis berarti thoriqoh atau jalan, meskipun jalan itu tidak legal. Secara terminologis, adalah jalan atau cara yang dibenarkan atau diridhoi dalam menempuh agama yang telah digariskan oleh Rasul Saw, atau oleh para sahabat nabi RA.[1]

c.        al-Jamaah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Jika dikaitkan dengan madzhab mempunyai arti sekumpulan orang yang berpegang teguh pada salah satu imam madzhab dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.[2]
Terminologi ahlussunnah wal jamaah secara baku tidak ditemui dalam referensi lama (marajiy awwaliyah), bahkan pada masa al-Asy’ari -yang dianggap oleh kebanyakan orang sebagi pendiri madzhab aswaja belum ditemukan istilah tersebut. Dengan demikaian, Abu Hasan al-Asyari hanyalah meneruskan madzhab-madzhab sebelumnya yang sanadnya berujung pada Nabi Saw.
Pengenalan istilah ahlussunnah wal jamaah sebagai suatu aliran dalam Islam baru nampak pada para pengikut al-Asy’ari, seperti Al-Baqillani (w. 403H) Al-Baghdadi (w. 249) Al-Juwaini, Al-Ghazali As-Syahrastani dan Ar-Razi. Akan tetapi pendapat mereka tentang aswaja bukan dalam kerangka madzhab. Baru pada pendapat az-Zabidi (w.1205 H) beliau secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud aswaja adalah mereka yang mengikuti Asy’ari dan al-Maturidi. (Siradj, 2007:7).
Meskipun demikian pendapat az-Zabidi diatas bukanlah definisi, melainkan baru pada taraf klaim. Sampai sekarang ini belum didapati definisi aswaja secara baku. Definisi aswaja seringkali diungkapkan denagan istilah “ ما انا عليه و اصحابي” (jalan yang kami- Rasul dan Sahabat- tempuh). Tentu ini bukan definisi aswaja, karena masih memungkinkan aliran atau faham lain berada di dalamnya.[3]
Berdasarkan pendapat ulama-ulama salaf dan khalaf diatas tentang aswaja yang erat kaitanya dengan aqidah asyariyah, KH. Said Aqil Siradj berusaha mendefinisikan aswaja sebagi berikut: “Ahlussunah wal jamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasr moderasi, menjaga keseimbangan dan toleran”. Definisi yang coba dirumuskan oleh Said Aqil merupakan refleksi dari karakter aqidah asyariyah yang mengedepankan sifat tawazun, tawassuth dan tasamuh.

Kerancuan Takrif Aswaja
Terminologi aswaja yang dirumuskan oleh KH. Hasyim As’ari dalam Qanun Asasi selama beberapa dekade tidak pernah dipermasalahkan secara serius oleh kalangan NU. Meskipun ada beberapa orang yang sempat mempermasalahkanya, toh, tidak mampu merubah definisi yang telah ada. Kritik tajam terhadap definisi ini baru muncul setelah KH. Sa’id Aqil Siradj pulang dari Makkah. Dia mengkritik definisi aswaja yang menurutnya sudah mengkristal membentuk sebuah institusi keagamaan. Dalam perspektifnya, Posisi yang demikian akan berpotensi memberikan sekat-sekat aqidah, sehingga terkesan ekslusif.
Selama ini terminologi aswaja selalu dikaitkan dengan hadits sataftariqu… padahal kesahihan hadits tersebut masih dipertanyakan. Hadits tersebut tidaklah kita jumpai dalam Sahih Bukhori atau Muslim. Selain itu, Imam Hasan al Bashri - peletak dasar-dasar aswaja- juga tidak pernah menyebut-nyebut hadits tersebut.
Pemahaman lain yang juga harus diluruskan adalah anggapan warga NU terhadap aswaja sebagai sebuah madzhab. Pada aspek fiqih Mereka mengikuti empat madzhab, dalam aqidah mereka meyakini rumusan al’Asyari dan al-Maturidi sedangkan dalam perkara tasawuf mereka mengamalkan tasawuf imam Ghozali dan Syeikh Junaid al-Baghdadi. Hasil rumusan KH. Hasyim As’ari tersebut mau tidak mau diikuti oleh pengikut Jamiyyah NU.[4]
Definisi seperti itulah yang dikritisi oleh Said Aqil Siradj, ia berpendapat bahwa jika aswaja difahami sebagi madzhab, tidak mungkin didalamnya terdapat beberapa madzhab. Selain itu definisi tersebut juga bertentangan dengan fakta historis. Aswaja pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah diposisikan sebagai lawan dari Syiah dan Mu’tazilah.
dengan demikian aswaja tidak terbatas pada empat madzhab saja, melainkan lebih dari itu.
Kritik Said Aqil tentang aswaja secara tegas dapat dilihat dari kutipan berikut:
Keterbukaan cakupan aswaja itu akan mengakomodasi berbagai kelompok bahkan seluruhnya. Tidak terbatas pada pembala haadits dan para tokoh di masa Imam bin Hambal, tetapi juga mencakup kelompok diluar mereka. Tidak hanya terbatas pada Imam al Asyari, tetapi juga pendapat lainya. Orang yang menetang ijmak pun masih termasuk aswaja. Kita perlu mengakumulasikan dan menyarikan semua pemikiran yang muncul semenjak nabi Saw. Hingga sekarang ini. Intinya kita sekarang bisa menerima semua kelompok dalam islam sehingga tidak ada sekat-sekat yang memisahkan sesama umat Islam dengan dalih aswaja. Dalam haarapa ini terkandung usaha untuk persatuan umat Islam sehingga teras longgar sekali sampai meliputi orang yang menentang ijmak sekalipun, kendati ijmak dipandang sebagi salah satu sumber hukum Islam setelah alquran dan assunnah.[5]
Said Aqil menyimpulkan aswaja sebagai sebuah manhajul fikr ( metode berfikir) yang di dalamnya mencakup berbagai aliran. Faham tersebut bersifat lentur, fleksibel, tawastuth, I’tidal, tawazun dan tasamuh.hal ini tercermin dari sikap sunni yang selalu mengambil jalan tengah. Ia tidak mendahulukan akal daripada Nash, disisi lain akal tidak dikebiri. Faham ini meliputi semua aspek kehidupan manusia dalam bidang aqidah, syariah, muamalah, akhlak, iqtisodiyah, siyasah dan sebagainya.[6]

Upaya-upaya Reinterpretasi Aswaja NU
Upaya untuk redefinisi yang dilakukan oleh Said Aqil Siradj memang merupakan angin segar bagi denyut nadi kehidupan NU untuk masa yang akan datang. Tetapi, ia bukan satu-satunya orang yang mempermasalahkan terma aswaja NU. Ada beberapa ulama NU yang menafsirkan kembali terma aswaja. Mereka adalah KH. Tolchah Hasan, KH. Muchith Muzadi, dan KH. Sahal Mahfudz.
KH. Tolchah Hasan menghendaki pemahaman aswaja secara utuh untuk menghindari sikap sektarian yang sangat sempit. Dia mengingatkan bahwa masalah-masalah yang ringan dapat mengeluarkan seseorang dari aswaja, jika difahami sepotong-sepotong. Sebaliknya jika difahami secara keseluruhan, akan ada upaya saling memaklumi. Selain itu , sampai sekarang belum ada pengertian yang diterima semua orang tentang aswaja. Pendalaman kembali terhadap pengertiam dan wawasan aswaja merupakan salah satu upaya agar aswaja mampu diterima khalayak ramai (as-sawaad al-a’dzom).
Upaya Reinterpretasi aswaja juga dilakukan oleh KH. Mucith Muzadi. Pandangannya tidak jauh bebeda dengan Said Aqil yang menghendaki aswaja difahami sebagai manhajul fikr, namun ia menambahkan bahwa aswaja juga mengandung aqwal (pendapat-pendapat yang mapan) sebagai hasil pemikiran dengan menggunakan manhajul fikr. Pandanganya yang lain yang berbeda dengan Said Aqil yaitu, Kyai Muchith menginginkan Reinterpretasi rumusan aswaja yang “khas” NU, hal ini dikarenakan aswaja ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak golongan. Ada yang berpendapat cukup aqidah saja tanpa fiqih, sebaliknya ada yang memperluas aqidah hingga sikap sosial.
Ulama lain sebelum Said Aqil yang menggugat terma aswaja adalah KH. Sahal Mahfudz. Dia mengkrtik sikap warga aswaja yang hanya mencukupkan apa yang telah diketahui dan dipelajari tanpa mau berdialog dengan ilmuan dan teknokrat yang lain, jelas akan merugikan pengembangan wawasanya. Wawasan mereka terbatas pada materi dan metode yang mereka ketahui. Menurut dia aswaja tidak hanya difahami sebagai pemikiran yang berkaitan dengan fiqih, dan tasawuf, tetapi perlu dikembangkan secara universal sehingga bisa meliputi bidang politik, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya.
Konsekuensinya konsep aswaja yang dikehendaki adalah konsep aswaja yang mencakup berbagi aspek kehidupan secara universal. Dalam konteks memahami aswaja secara universal Sahal Mahfudz menakankan adanya bantuan sosial dalam meninjau aswaja agar bisa dijelaskan secara rasional, sistematis dan kontekstual.[7]

Pengaruh Reinterpretasi Aswaja bagi Warga NU
Upaya Reinterpretasi takrif aswaja yang dilakukan oleh tokoh-tokoh NU secara empiris belum begitu banyak berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan warga NU. padahal, sasaran utama dari Reinterpretasi tersebut adalah masyarakat bawah. Akan tetapi, dengan digulirkanya upaya reinterprtasi ini mampu memberikan warna baru terhadap pergerakan NU pada masa yng akan datang.
Wacana Reinterpretasi aswaja yang mengarah kepada aspek politik, ekonomi, sosial, pariwisata, kebudayaan dan aspek kehidupan manusia yang lain merupakan usaha dari universalisasi pemikiran aswaja itu sendiri. Jika kemudian wacana pemikiran tersebut mampu diterjemahkan ke dalam perbuatan-perbuatan yang riil, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat kelas bawah. Hal inilah yang sebenarnya diperjuangkan oleh para penafsir aswaja.
Khatimah
Definisi aswaja yang dirumuskan oleh Hadratus Syaikh KH Hasyim As’ari memiliki potensi untuk didiskusikan ulang, sehingga beberapa ulama berpengaruh di NU mencoba menafsirkan kembali doktrin aswaja. Hal yang paling disoroti yaitu tentang pelabelan aswaja sebagai madzhab, menurut Said Aqil, jika aswaja NU difahami sebagai sebuah madzhab, maka konsep tersebut akan mempersempit makna ke arah institusional. Selain itu, jika aswaja hanya dibatasi pada empat madzhab fiqih dan menafikan aliran lain yang juga mengklaim diri mereka aswaja, akan timbul fanatisme sempit yang berpotensi menumbuhkan klaim paling benar terhadap ajaranya dan menganggap aliran diluar mereka keluar dari Islam.
Aswaja sendiri lebih pas jika difahami sebagai manhajul fikr (metode berfikir) bukan sebagai madzhab. Jika difahami sebagai manhajul fikr maka aswaja bukan mutlak dimiliki golongan tertentu karena dalam manhajul fikr sangat mungkin bergabung beberapa aliran yang juga mengklaim diri mereka sebagai aswaja. Jika keadaanya demikian maka aswaja bukan merupakan madzhab.
Kesemua Kyai yang mencoba menafsirkan kembali aswaja mempunyai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan umat dan membawa mereka ke arah kemajuan. Para kyai ini mencoba memformulasikan pemikiran pemikiran mereka dengan realitas, sehingga apa yang mereka hasilkan bersifat visioner, kontemporer dan sangat memihak kepada masyarakt kecil.
Usaha Reinterpretasi ini bukan untuk mengacak-acak definisi yang sudah ada dan disepakati oleh para pendiri NU terdahulu. Usaha ini lebih mengarah kepada penafsiran ulang dan redefinisi terhadap konsep aswaja yang didapati kerancuan di dalamnya. Lebih dari itu, usaha ini bertujuan untuk kemaslahatan umat.


[1] Asy’ari, Risalaat Ahlissunnah walJamah, hlm. 5.
[2] Siradj, Ahlussunah wa Jamaah, Sebuah KritikHistoris, hlm. 5.
[3] Ibid, hlm. 7.
[4] Mujamil Qomar, NU ‘Liberal”, hlm. 190
[5] Ibid, hlm. 190.
[6] A. Helmy Faisal Zein dan Nurhakim, ed, Dinamika Kaum Muda, IPNU da Tantangan Masa Depan, hlm.46.
[7] Mujamil Qomar, NU “ Liberal” hlm 216-240

http://syangar.bodo.blogspot.co.cc

Oleh Ahmad Baso1

Abstrak
Makalah ini memperkenalkan satu terobosan baru dalam pemikiran Islam di Indonesia. NU Studies, demikian terobosan itu disebut, merupakan himpunan tradisi, pencerahan dan kritisisme, yang berakar dalam khazanah kognitif dan praksis mayoritas umat beragama di Nusantara. Sebagai sebuah metodologi, NU Studies adalah perpaduan hibrid antara tradisi Aswaja, praksis kebangsaan dan keindonesiaan, dan kritik Poskolonial.
NU Studies hadir dalam konteks kampanye “perang melawan terorisme”, “benturan peradaban” dan “perang ide-ide” (war of ideas) yang dilancarkan Imperium AS, di satu pihak, pasca 11 September 2001, dan dalam konteks pemurnian agama dan puritanisasi tatanan sosial-politik Indonesia, yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok Islam puritan di pihak lainnya.
Pasca 11 September 2001, segenap produksi pengetahuan dan juga kebenaran diarahkan pada komunitas Islam untuk mengikuti isu seksi yang didesain dari Washington. Misalnya bagaimana menjadi Islam moderat, bagaimana menjadi muslim toleran, pluralis, dan seterusnya. Dan, kalau perlu, umat Islam diharap punya andil dalam memerangi terorisme dan segenap antek-anteknya.
NU Studies memberi koreksi terhadap desain global tersebut. Ini dengan menunjukkan misalnya pada posisi para kiai sebagai seorang penerjemah atau penafsir yang aktif, yang hidup di antara persilangan budaya (cross-roads of cultures). Di satu sisi, mereka berposisi sebagai penerjemah wacana ke-NU-an ke dalam konteks kebangsaan dan kemodernan-global. Sementara, pada sisi lain, mereka juga menerjemahkan wacana kebangsaan dan kemodernan-global ke dalam konteks ke-NU-an. Posisi para kiai yang “bi-directional”, penerjemah dua-arah ini, menimba inspirasi dari konsep polyphonic-nya Edward W. Said dari pengalaman ke-Palestina-annya dalam melakukan kritik terhadap imperialisme.
Dari posisi dua-arah ini, NU Studies merupakan hasil perjumpaan atau encounter, yang lahir dari proses ganda “abrogasi” dan “apropriasi”. Seperti cara komunitas NU memahami demokrasi yang dikaitkan dengan praktik ritual istigatsah. NU melucuti pengertian demokrasi yang dipakemkan di dunia sana (abrogasi), lalu mengisinya dengan pemahaman yang mereka miliki sendiri (apropriasi).
Strategi-strategi translasi dua arah itu yang kemudian ditunjukkan misalnya dalam paradigma-paradigma fiqih yang umum dikenal dalam tradisi NU: “ketat tapi longgar”, “sulit masuknya, mudah keluarnya”, “tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun bi-l mashlahah”, “al-muhafazhah alal-qadim ash-shalilh wal akhdz bil jadid al-ashlah”, dan sebagainya.***
 


Même quand elles parlent, elles ne sont pas entendues dans leur différence (Masyarakat-masyarakat yang didiamkan, meskipun berbicara, tapi tidak akan didengar dalam keperbedaannya).
--- Abdelkebir Khathibi, Maghreb pluriel (1983)
Islamic studies as currently carried out in the West remains the victim of hegemonic reason.
--- Mohammed Arkoun, ““Islamic Studies: Methodologies” (1995)
Karena ragam dan banyaknya kajian, barangkali tidak berlebihan jika dikatakan sekarang telah lahir tunas ilmu baru, ‘Nahdlatologi’ (ilmu tentang Nahdlatul Ulama). Pertanyaan ke dalam segera ditanyakan: apakah kaum nahdliyin akan terus menerus sekadar menjadi ‘objek’ ilmu?
--- KH. A. Muchith Muzadi, “Dari Ndandakna Awak sampai Ndandakna Bangsa” (1999).

NU Studies, “Local Knowledge”: Melampaui Positivisasi Islamic Studies
NU Studies muncul dari sejumlah krisis dalam Islamic Studies. Diantaranya, Islamic Studies mengadiluhungkan Islam sebagai “universal”. Menyakini Islam sebagai agama yang didakwahkan untuk segenap umat manusia, tanpa mengenal tempat dan waktu, adalah berbeda dengan mengkaji Islam sebagai sesuatu yang “universal”. Yang pertama adalah sebuah keyakinan religius, dan dimanapun penganut agama akan meyakininya demikian. Sedangkan mengkaji Islam artinya menempatkan Islam sebagai agama, sejarah, peradaban, kebenaran, dan seterusnya, dalam standar-standar keilmuan tertentu, yang layak diobyektifikasi dan diverifikasi, sehingga menjadi sebuah displin keilmuan tersendiri.
Tentu banyak sudah kajian tentang Islamic Studies sebagai sebuah disiplin keilmuan. Tapi yang kurang ditelaah kemudian adalah soal “universalisme”-nya ini. Seorang alumnus pascasarjana UIN Jakarta misalnya menulis tentang “NU liberal”, dan ketika diterbitkan sebagai sebuah buku, judulnya menjadi “NU Liberal, dari Partikularisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam” (Mizan, 2003). Dan dimana pun, dalam kampus dan ruang-ruang akademik, Islam universal sudah menjadi bagian dari dogma, yang sudah dianggap bagian dari ajaran keagamaan. Mohammed Arkoun melacak akar-akar “universalisme” itu ke dalam nalar hegemonik, ke model nalar Eropa abad 19 yang ekspansionis ke negara-negara jajahan atas nama “misi pemberadaban” (civilizing mission).2
Mengapa disebut nalar hegemonik? Arkoun menyebutnya berpretensi obyektif, dan standar bakunya dianggap normatif. Dengan kata lain, standarisasi dan obyektifikasi selalu mengandaikan universalisasi. Menurut Edward Said, the universal is always achieved at the expense of the native3 (yang universal selalu dicapai atas kerugian penduduk pribumi) – merujuk kepada apa yang pernah dikatakan oleh Fanon, “for the native, objectivity is always directed against him”.4 Dalam pandangan universalis dan obyektifis ini, selalu ada kemungkinan untuk melakukan aplikasi umum dan dimanapun (general application), dimana tidak ada lagi distingsi antara manusia dan tempat atau lokus tertentu. Berbicara tentang Islam sebagai obyek kajian yang dipakemkan di Eropa, diyakini bisa juga berlaku di negeri-negeri jajahan – terlepas dari soal apakah Islam yang ada di negeri-negeri jajahan itu berbeda secara praktis dan pengalaman dari yang dipakemkan di seberang sana.
Maka, berbicara tentang nalar hegemoni dalam Islamic Studies adalah juga berarti berbicara tentang positivisasi Islamic Studies. Kalau Islam Timur Tengah di belahan Afrika bisa berlaku sama, maka, dalam logika positivisasi-universalisasi ini, hal serupa juga bisa muncul di Asia Selatan, dan juga di Asia Tenggara. Esensi maupun substansinya tetap dianggap sama, tak berubah. Misalnya doktrin H.A.R. Gibb bahwa Islam adalah “satu kesatuan antara doktrin dan peradaban”. Sehingga positivisasi selalu mengandaikan segalanya serba “Islami”, mulai dari “Islamic society”, “Islamic art”, “Islamic bank”, “Islamic economy”, hingga “Islamic food and parfum”!
Oleh karena itu, baik Arkoun maupun Edward Said kemudian menekankan pentingnya “local knowledge yang membawa Anda untuk kritis terhadap sebuah teks atau produk pengetahuan (yang diuniversalkan itu), lalu mengembalikannya kepada konteks, situasi atau lokalitasnya. Sebuah pengetahuan atau teori manapun, menurut Said, muncul dari lokus tertentu, dari konteks lokalitasnya. Ketika bermigrasi keluar, ia kehilangan elastisitasnya; kekuatan dan maknanya jadi melemah. Dalam bentuknya yang melemah ini, teori tidak lain hanya berupa metode-metode strategis yang keberlakuannya dikondisikan oleh sejumlah adaptasi, konstruksi baru, intervensi, negosiasi, atau resistensi di luar dari lokusnya semula. Sistem dan prosedurnya mengambil alih posisi pemikiran awal yang dicetuskan. Pandangan seperti inilah yang kemudian dikenal “teori traveling” atau “kritik sekuler”.5
Jadi, ada dua pengertian tentang “local knowledge” ini dalam konsep “traveling theory”-nya Said ini: pertama, “local knowledge” sebagai asumsi primer bahwa semua pengetahuan dan teori terbentuk dan terbatas dalam lingkupnya masing-masing. Kedua, “local knowledge” bisa juga berarti pisau analisis-epistemik, sebagai instrumen untuk merangsamg metodologi baru, sebuah “analisis situasional”.
Kalau saya misalnya menggabungkan kedua unsur “local knowledge” ini dan berasumsi bahwa Bill Liddle, seorang “Indonesianis” asal Amerika, bukanlah intelektual universalis, tapi “intelektual” lokal dengan segenap keterbatasannya (unsur “local knowledge” pertama), maka saya sebetulnya sudah menempatkan pemikiran Liddle dalam konteks dimana ia dibatasi oleh segenap konstruk pengetahuan dan kuasa yang ada di sekitarnya. Sehingga pemikirannya tidak berlaku untuk kita sebagai ornag Indonesia, karena kita sudah punya tradisi berpikir sendiri tentang politik dan kultur bangsa kita yang kemudian dari sana kita dialogkan, kita adaptasikan, dan juga kita pakai untuk melakukan intervensi, negosiasi maupun resistensi terhadap pikiran-pikiran Liddle. Ini adalah “local knowledge” unsur kedua. “Saya menyadari betul betapa kuat pengaruh pengalaman pribadi saya sebagai warga negara Amerika dan warga kota Pittsburgh”, tulis Liddle, “Ketika itu, guru-guru saya dihantui oleh ketakutan bahwa nilai-nilai serta kehadiran Amerika di dunia ini akan dimusnahkan oleh kekuatan asing yang totaliter. Kemudian ini diteruskan di universitas ketika saya dikuliahi oleh dosen-dosen ilmu politik yang melarikan diri dari negara fasis, komunis atau kedua-duanya”.6
Kalau “local knowledge” ini dipertajam ke dalam Islamic Studies, maka krisis tersebut akan tampak dengan jelas dalam konteks ini. “local knowledge” menggarisbawahi dan mencoret universalisme pada saat bersamaan. Kalau ada sesuatu yang dikatakan universal, maka tentu ada yang dianggap “tidak-universal” yang mengganggu pembakuan universalitas itu: “tradisional”, “lokal”, dan juga yang berbau “etnik” dan “komunal”. Seperti halnya studi-studi tentang transisi demokrasi di Indonesia yang begitu gagap membaca faktor etnisitas dan kebangkitan kelompok-kelompok etnis dan “kedaerahan”, wacana studi-studi Islam juga mengalami kebingungan membaca faktor-faktor lokal tersebut. Bahkan terkadang analisisnya sangat miskin dalam membaca persoalan-persoalan identitas etnik serta hubungannya dengan militansi agama. Biasanya yang dibaca adalah soal potensi konflik dan disintegrasi identitas kesukuan dan kedaerahan itu. Dan kebingungan itu adalah refleksi dari sebuah krisis. Yakni, ketika solusi konflik bernuansa agama itu ditemukan melalui “local wisdom”, yakni kembali ke identitas budaya dan lokalitas, seperti pela gandong, baku-bae, dsb. Dan bukan malah melalui wacana “agama universal” atau “Islam universal”. Dengan kata lain, Islamic Studies dengan “Islam universal”-nya tidak lagi punya arti dalam konteks kehidupan keseharian masyarakat dalam lingkungan persilangan identitas agama dan etnik; “Islam universal” hanya bermakna terbatas dalam ruang kelas, dalam teks-teks akademik.7
Sementara itu, “local knowledge” sebagai pisau analisis-epistemik ditunjukkan oleh keberadaan NU Studies. Mengapa NU Studies? Bagaimana ia berhadapan dengan Islamic Studies? Dan mengapa pasca 11 September 2001? Apakah ini sebuah sektarianisme dan apologi, karena kebetulan yang menulis makalah ini adalah orang NU, yang dibesarkan dari kultur pesantren?
NU Studies, Identitas Kultural, dan Komunitas Etik-Epistemik: Tradisi dan Masalah Marwah Bangsa
Kasus 11 September 2001 membangkitkan kembali sesuatu untuk kembali kepada tradisi, kepada identitas kultural “ke-NU-an”. 11 September 2001 mengarahkan umat Islam Indonesia untuk menunjukkan kepada diir mereka bahwa proyek modernisasi di kalangan umat Islam belum selesai, dan kesalahan, sekali lagi, ditimpakan kepada pikiran-pikiran umat yang belum selesai dan sempurna kemoderenannya. Mereka dianggap masih terjebak pada pikiran masa lalu yang fundamentalis atau tradisionalis. Pengulang-ulangan kata “madrasah” atau “pesantren” di kalangan Muslim kota maupun di media massa internasional, yang disebut sebagai ajang kaderisasi kelompok-kelompok teroris, mendukung satu formasi diskursif bahwa modernisasi di kalangan umat Islam belum rampung, atau, bahwa umat siap belum siap memasuki dunia modern.
Seperti ditunjukan dalam forum USINDO-TAF di Washington DC tentang Islam di Indonesia modern, 7 Februari 2002 lalu, dimana ada seruan supaya NU dan Muhammadiyah bersikap tegas terhadap kelompok-kelompok Islam keras dan mendukung langkah-langkah Amerika dalam kampanye anti-terorismenya.8 Dengan demikian, dalam konteks Islam pasca 11 September ini, dalam konteks imperialisme global ini, ada keperluan untuk kembali sebuah identitas kultural untuk mengoreksi adanya sesuatu yang keliru dalam konstruk pengetahuan global tentang Islam.9
Koreksi tersebut bisa dilihat dalam forum diskusi di PBNU yang digelar oleh P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Juli 2005 lalu. Topik diskusi adalah tentang “the place of tolerance in Islam”, menampilkan Prof. Khaled Abou el-Fadhl dari AS sebagai pembicara utama. Ada dua hal yang jadi fokus, “toleransi” dan “Islam”. Yang dimaksud Khaled dengan Islam dalam diskusi itu tentu bukan pengalaman umat Islam dalam menghayati agama dalam konteks kebudayaan yang beragam dan dinamis, seperti umat Islam di Mesir, tempat ia dibesarkan, atau Muslim di AS, dimana ia tinggal sekarang. Yang jadi acuan adalah Islam sebagai teks. Tepatnya, Islam sebagaimana yang ada dalam teksnya yang dipakemkan, yakni dalam al-Qur’an. Maka, dalam kerangka “Islam sebagai teks” inilah, Khaled berupaya mengotak-atik sejumlah ayat dalam al-Quran, untuk kemudian ditafsirkan sesuai dengan tafsirannya tentang toleransi. Seperti ayat “laula daf’ullahinnas .....”, dst.
Maka, ketika diskusi berlangsung, saya mengajukan kerangka yang lain dalam mendekati persoalan toleransi, agar tidak terkesan, bahwa apa yang ditunjukkan oleh umat Islam hanya sesuatu yang ideal dalam teksnya, bukan dalam pengalaman hidupnya. Saya ingin tunjukkan apa yang ditunjukkan oleh umat Islam Indonesia, terutama di kalangan NU, dalam menghayati arti toleransi ini. Saya mengatakan, mereka tidak langsung merujuk kepada al-Quran, tapi ke kitab Fathul Mu’in. Seperti yang menyebut “daf’ dlarar ma’shumin”. Namun, ketika direspon, tak disangka, sang profesor langsung merah telinganya, emosional, dengan suara terangkat, seakan saya mendiktenya tentang apa apa arti merujuk ke kitab kunig, seakan-akan ia dikesankan tidak ngerti tentang kitab kuning. Tampak, bahwa Khaled merasa uneasy dan terganggu dengan rujukan kitab kuning itu dibanding misalnya kalau saya seandainya merujuk ke al-Quran, seperti yang ia lakukan dengan ilmiah, sebuah bidang dimana ia bisa merasa comfortable. Karena ia sedang menunjukkan sesuatu yang “berwibawa-ilmiah” dalam studi Islam.
Tapi justru di sinilah masalahnya. Saya kira, ini adalah gambaran dari konstruk tentang Islam seperti yang di Barat, yang ingin dipahami oleh Barat, dan juga sesuatu yang diinginkan oleh Barat agar Islam seperti itu. Ini pada gilirannya memberi kesan kepada umat Islam bahwa Islam seperti itulah yang mesti ditampilkan, yang dipanggungkan, dalam konteks kemodernannya. Yakni, bisa dikatakan, staging Islam in its modernness, in its textuality, and in its fixedness. Bicara tentang studi Islam, dalam konteks fiksasi ini, berarti berangkat dari asumsi dasar yang dikatakan orisinal dan otentik, dan juga universal, dan itu adalah teks asalnya pada al-Quran dan Hadis. Sementara merujuk kepada apa yang dikatakan kitab kuning, bukanlah bercirikan sesuatu yang modern, universal, otentik dan orisinal. Siapa di antara orang-orang Islam di Barat atau orang-orang Barat sendiri yang tahu apa itu kitab Fathul Mu’in misalnya. Tentu tidak akan ada. Di Arab Saudi saja, dimana ada Mekah dan Madinah, pusat ibadah umat Islam di seluruh dunia, Fathul Mu’in jarang ditemukan di toko-toko kitab sana. Apatah lagi dalam pengajian-pengajian agama di mesjid-mesji besar di Mekah dan Madinah.
Barangkali suatu saat nanti pandangan Barat akan mengarah kepada buku ini, kalau seandainya ada seorang teroris yang tertangkap dan ketahuan menyimpan buku ini di rumah kontrakannya. Maka, publik Barat pun akan segera membaca dan menelaah kitab Fathul Mu’in. Bagian-bagian mana misalnya dalam buku itu yang merupakan rujukan bagi sang teroris dalam melancarkan aksi bom bunuh dirinya itu. Selama ini, yang ditemukan dalam buku-buku kaum teroris adalah karya-karya para ulama Wahabi dan Ikhwanul Muslimin. Ini yang banyak dijadikan rujukan oleh anggota kelompok al-Qaedah maupun yang disebut-sebut dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Kini berkembang sejumlah penerbitan dalam bahasa Inggris atas karya-karya Ibn Baz dan al-Utsaimin, ulama Wahabi, yang kemudian menggemparkan publik Barat. Meski demikian, respons atas karya itu cukup beragam, tergantung posisi seseorang berada. Ada yang menyebut karya-karya itu tidaklah mencerminkan sesuatu yang universal dari Islam. Ada pula yang melihat bahwa Islam memang agama kemunduran, seperti dibuktikan dari tulisan-tulisan ulama Wahabi itu, yang mereka lihat sebagai ikon atau tanda kemunduran. Seperti fatwa tentang haramnya perempuan mengendarai mobil sendiri.
Ini berbeda kalau yang ditemukan itu adalah al-Quran. Publik Barat akan mengangkat sekian makna dan tafsir. Sehingga memungkinkan menjinakkan berbagai bentuk apropriasi dan rekayasa makna. Misalnya, kalau ada seorang teroris atau fundamentalis Islam yang menyebut jihad dalam al-Quran sebagai pembenaran teror, maka akan segera dicap bahwa tafsirannya keliru, tidak pluralis dan tidak modern. Maka, dicarilah tafsir-tafsir yang sesuai dengan hasrat Barat itu, yaitu tafsir al-Quran yang dikatakan liberal dan modern itu. Misalnya mencari dalam Islam sesuatu modern-liberal itu, “a close friend” yang akomodatif terhadap Barat. Ini tentu tidak seperti buku-buku Wahabi atau Fathul Mu’in yang selalu dianggap problematik, unpredictable, susah dikendalikan, dan tidak cocok dengan selera Barat yang kosmopolit dan suka mengotak-atik makna.
Jadi, seperti itulah konstruk Islamic Studies tentang Islam, yang menurut Arkoun adalah kelanjutan dari nalar hegemonik Eropa abad 19, berhadapan dengan kitab kuning sebagai local knowledge di kalangan Nahdliyin.
Dengan demikian, NU Studies adalah cara orang-orang NU menulis dirinya sebagai fa’il, sebagai pelaku, sebagai subyek. NU Studies adalah praktik teoritis-metodologis dari orang-orang yang mengelak dan melawan kenecisan dan rasionalitas konsep pengetahuan dan teori, serta berteorisasi, persisnya, dari situasi diri mereka sebagai orang-orang tradisionalis, orang-orang pesantren, sebagai bangsa Indonesia dan sebagai masyarakat Dunia Ketiga. Mereka menulis dari sebuah “lokasi filosofis” (philosophical location), dimana lokasi tersebut bukan hanya geografis, tapi juga historis, politis, dan epistemologis.
NU Studies adalah sebuah peralihan subyektifitas. Ia adalah perlaihan dari subyektifitas sebuah komunitas yang selama ini menjadi obyek wacana dan penelitian, obyek advokasi dan kampanye global, menjadi subyek yang melakukan sendiri kerja-kerja tafsir dan penelitian, yang melakukan sendiri reclaiming atas isu-isu lokal, nasional, maupun global. Apa arti menulis-diri?
Menulis diri bukan hanya masalah membangun kembali harga diri atau marwah sebuah komunitas yang bernama jamaa’ah nahdliyin, yang kini mulai digerogoti atas nama “perang melawan teroris”, atas nama “toleransi, pluralisme dan liberalisme”, atau desain global “benturan peradaban”. Menulis diri adalah invensi atau penemuan kembali arti sebuah komunitas dalam konteks kehadirannya di sebuh negeri bernama Nusantara. Ia menulis-diri sesuatu yang bangkit (nahdlah), sebuah cita-cita tentang masyarakat-bangsa dimana para ulama menjadi penerang dan penunjuk arah yang lebih baik bagi masa depan mereka.
Nun jauh di sana, nahdlah itu muncul ketika sejumlah ulama Sulawesi di Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berkumpul mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1932, yang difasilitasi oleh raja Bone, Andi Mappanyukki. “Jikalau semangat nasionalisme rakyat Bone masih tertidur nyenyak, maka dengan berdirnya Nahdlatul Ulama di Bone dengan pelopor utamanya para ulama, maka jiwa nasionalisme mulai berkobar-kobar. Dimana-mana di Nusantara Indonesia tumbuh berbagai organisasi kebnagsaan maupun keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) di Bone, yang maksud dan tujuannya untuk melepaskan belenggu penjajah yang telah berhasil mencengkeram tanah air Indonesia selama hampir tiga setengah abad,” demikian penuturan A.M. Hanafie, yang pernah menjadi saksi kehadiran NU di Bone.10 Kini kata-kata nasionalisme sudah terkesan peyoratif di telinga sejumlah pejabat dan sejumlah elemen masyarakat. Bahkan ia diidentikkan dengan “balkanisasi”, yang dianggap memecah-belah seperti yang terjadi di negara Yugoslavia dulu. Tapi justru di kalangan ulama-lah kata-kata bangsa dan nasionalisme sangat kuat menggerakkan semangat mereka untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan bangsa asing. Sepulang dari Mekkah, Kiai Wahab Hasbullah berencana mendirikan organisasi pemuda di kalangan umat Islam yang bertujuan menggelorakan semangat nasionalisme. Ia bertemu dengan KH Mas Mansur, yang kemudian menjadi tokoh Muhammadiyah, dan sepakat dengan gagasan tersebut. Juga disambut baik oleh HOS Tjokroaminoto, Raden Pandji Soeroso, Soendjoto, dan KH Abdul Kahar, seorang saudagar terkemuka yang kemudian membantu pendanaannya. Maka, berdirilah sebuah gedung bertingkat di Kampung Kawatan Gang IV, Surabaya, yang kemudian dikenal dengan perguruan Nahdlatul Wathan (Pergerakan Tanah Air). Tujuannya, untuk mendidik kader-kader muda dan membangunkan semangat nasionalisme mereka. Pada 1916, perguruan ini mendapat Rechtsperson (resmi berbadan hukum), dengan susunan pengurus: KH Abdul Kahar sebagai Direkur, KH Abdul Wahab Hasbullah sebagai pimpinan Dewan Guru dan Keulamaan dan KH Mas Mansur sebagai Kepala Sekolah dibantu KH Ridwan Abdullah. Sejak itu Nahdlatul Wathan dijadikan markas penggemblengan para pemuda. Mereka dididik untuk menjadi pemuda yang berilmu dan cinta tanah air. Setiap hendak memulai kegiatan belajar, para murid diharuskan terlebih dahulu menyanyikan lagu perjuangan dalam bahasa Arab, yang telah digubah oleh Kiai Wahab dalam bentuk syair seperti berikut:
Ya ahlal wathan, ya ahlal wathan.... Wahai bangsaku, wahai bangsaku... Cinta tanah air adalah bagian dari iman Cintailah tanah air ini wahai bangsaku Jangan kalian menjadi orang terjajah Sungguh kesempurnaan dan kemerdekaan harus dibuktikan dengan perbuatan...
Gelora nasionalisme ini kemudian dibuktikan pada lahirnya Sumpah Pemuda, dan juga pada tahun 1945 saat negara Indonesia baru berdiri. Saat itu bangsa kita menghadapi tantangan akan dijajah kembali. Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 yang mewajibkan kaum santri berperang menghadapi Tentara Sekutu, Inggris dan Belanda, telah membakar semangat rakyat dan umat Islam untuk terlibat mempertaruhkan nyawa guna mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Itu ditunjukkan dalam pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Dan perlawanan heroik tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Pahlawan.
Dengan demikian, pasca 11 September, segenap tradisi dan kepercayaan NU ditempatkan dalam sebuah mikroskop, dan dalam pengawasan ketat. Sejumlah kata-kata civilizing bersilewerang untuk membuatnya mengerti akan nilai dan harga tradisinya: liberal, pencerahan, kritik tradisi, dsb. Demikian pula, bersamaan dengan itu, muncul kata oblietring, pembusukan, kalau ternyata mereka gagal, macam-macam: konservatif, bergeser ke kanan, fundamentalis.11 Mereka ditantang untuk menunjukkan rasionalitas mereka untuk tujuan-tujuan yang sifatnya instrumental dan ulititarian. Rasionalisasi diarahkan sebagai utilisasi atau kebermanfaatan untuk hal-hal yang sifatnya kasuistis. Tradisi sebagai sebuah kesatuan antara sejarah, komunitas, kebenaran, pun terkoyak. Yang ada adalah kompartementalisasi, sekatisasi atau kotakisasi. Tradisi ditempatkan dalam test modernitas, seperti dalam dikotomi publik-privat, moderat-fundamentalis, hingga jumud-progresif.
Seperti ditunjukkan dalam buku saya, Islam Pasca Kolonial (2005), masuknya kolonialisme dan modernitas mengubah lanskap sosial komunitas tradisi(onal) NU. Dengan diperkenalkannya sekat privat dan publik, termasuk hukum privat dan hukum publik/sipil, agama mulai dipisahkan dari adat, budaya dengan politik. Demikian pula tradisi mulai dipisahkan dari masyarakat dan kehidupan sehari-hari. Tradisi kemudian dimodifikasi sebagai sebuah barang: sebagai benda seni, artefak atau sebagai sesuatu yang berbeda dari orang-orang kebanyakan. Sehingga munculah sebutan Islam sebagai High Tradition, sebagai Tradisi Agung, sebuah Kehalusan dan juga Kemurnian. Tradisi yang dulu mengakar dalam masyarakat kebanyakan, mulai tercerabut dari lingkungan dimana ia tumbuh. Orang-orang yang memproduksi tradisi sebagai artefak atau Kemurnian, mulai mendapat tempat istimewa dalam spektrum dan wawasan kolonial-modernis. Komodifikiasi ini memungkinkan tradisi beralih dari lokusnya dalam pesantren dan komunitas, untuk selanjutnya dipindahtangankan menuju ruang baru yang bernama museum, galeri, atau dalam narasi besar tentang “pembaruan” atau “purifikasi”.
Kemunculan berbagai disiplin keilmuan, seperti yang dirintis oleh kajian-kajian etnolog/indolog dan orientalis, memperkenalkan paradigma baru dalam melihat Islam, tradisi dan komunitas. Dengan bantuan kelompok-kelompok Wahabi dan kelompok reformis seperti Muhammad Abduh, mereka memperkenalkan bagaimana cara menjadi Islam yang benar, dan juga bagaimana menjadi komunitas beragama yang mengambil jarak dari realitas tradisi dan kulturnya yang dianggap tidak asli dan tidak murni. Artinya, mereka diajarkan bagaimana menjadi obyektif dan representatif – yang kemudian dibakukan menjadi Islamic studies. Sementara tradisi sebagai artefak juga mulai diperkenalkan dengan sebuah medium baru yang bernama pasar. Tradisi di sini bukan hanay ebrarti barang/artefak yang bisa dijamah, tapi juga artefak budaya. Dalam konteks tradisi sebagai artefak kebudayaan ini, individu menjadi penting dibandingkan komunitas. Pembaru atau mujaddid menjadi penting dari pada sebutan ulama. Tulisan atau tradisi yang ditulis lebih terhormat daripada tradisi yang dilisankan. Mobilisasi tradisi ini antara satu individu ke individu, dari satu tulisan ke tulsian lainnya, dari satu kitab putih ke kitab putih lainnya, pada tahap selanjutnya memungkinkan munculnya hirarki baru. Konsep spesialisasi atau sekat-sekat diperkenalkan. Orang-orang yang menggeluti fiqih nisa, misalnya, berbeda dengan yang menggeluti fiqih siyasah, lain pula yang menggeluti fiqih jinayah atau fiqih muamalah. Bahkan kini pun semuanya menjadi fiqih, dengan sub-sub cabangnya masing-masing: fiqih aborsi, fiqih terorisme, fiqih korupsi, fiqih pluralisme, fiqih demokrasi, dan seterusnya. Dari sinilah lahir generasi baru yang melihat bahwa yang lebih penting adalah pembaruan, liberalisme atau menjadi progresif, dan bukan populismenya. Soalnya, tradisi sebagai tradisionalisme dianggap sebagai cacat sendiri, yang harus disingkirkan. Di sini yang dipentingkan adalah pencerahan atas tradisi, kritik tradisi, atau gugatan terhadap tradisi. Yang baik itu adalah tradisi yang sudah mengalami overhaul, turun mesin, sebelum berdaya gna untuk konteks masyarakat modern.
Seperti ini pula yang ditunjukkan oleh sebuah survey (bukan penelitian!) dari PPIM-UIN Jakarta beberapa waktu lalu. Pada bagian rekomendasi, disebutkan:
Dalam konteks keagamaan di Indonesia, penting untuk mengembangkan pemahaman keagamaan yang plural, tidak harfiyah, dan kontekstual demi terciptanya Indonesia yang damai tanpa kekerasan.
Pendidikan Islam seyogyanya menjadi aspek yang menjadi perhatian bersama, untuk mengurangi budaya dan tindakan kekerasan. Ini didasarkan pertimbangan bahwa tidak sedikit sumber-sumber pemahaman Islam seperti kitab-kitab kuning di pesantren yang banyak mendukung tindakan kekerasan sebagaimana telah dijelaskan di atas.12
Penelitian yang waktu itu didanai Kedutaan Amerika Serikat ini juga mengungkap adanya korelasi positif antara perilaku kekerasan dan jenis pendidikan. Pendidikan madrasah atau pesantren disebut “berkontribusi paling besar terhadap perilaku kekerasan keagamaan”.13
Dalam kajian-kajian Poskolonial, tradisi bukan hanya sesuatu yang naratif, simbolik, atau yang kuno. Tapi juga – yang lebih penting -- sesuatu yang teatrikal, alegorikal, dan juga kontemporer.14 Dalam imajinasi kaum Nahdliyin, tradisi selalu diarahkan pada dua konteks seklaigus, “al-muhafazhah alal qadim ash-shalih” dan “al-akhdz bil jadid al-ashlah”. Tradisi, singkatnya, adalah local knowledge mereka.

Genealogi NU Studies: NU Kultural, Abdurrahman Wahid Kultural, Post-Tradisionalisme
NU Studies tidaklah lahir begitu saja. Sebelumnya ia hadir dengan sejumlah nama: “NU Kultural”, “Abdurrahman Wahid kultural”, hingga “post-tradisionalisme”. Masing-masing dengan caranya sendiri, mengukuhkan suara lain dimana NU dengan tradisi Aswaja-nya hadir sebagai sebuah strategi kultural.
NU Kultural” bukan sekedar luapan emosional kembali ke Khittah 1926 untuk meninggalkan kebosanan hiruk-pikuk politik era 1980-an. Oleh Abdurrahman Wahid, ia dipahami sebagai sebuah “pembaruan” dan “kebangsaan”. “Tujuan NU adalah transformasi sosial secara lebih paripurna dan lebih mendasar. Sasarannya adalah kelangsungan proses demokratisasi kehidupan bangsa kita secara lebih menyeluruh", demikian Wahid dalam satu tulisannya pada 1987.15 Meski ada pula yang mencibir, kembali ke Khittah waktu itu berarti “NU mengurus akuntansi, peternakan, perbengkelan dan kerajinan atau membuka kursus bahasa Inggris”. Pilar pembaruan waktu itu dipelopori oleh KH Ahmad Siddiq dengan konsep “tajdid” dan “Khuthath Nahdliyah”-nya (semacam “garis-garis besar haluan NU”). Sementara pilar kebangsaan memperlebar pemaknaan ke-NU-an sebagai bagian dari segenap komponen kebangsaan. Artinya, dalam pandangan kebangsaan ini, ke-NU-an dan ke-Islam-an bukanlah tandingan atau alternatif terhadap bangsa, tapi bagian dari komponennya yang saling menguatkan. Prinsip “ukhuwah wathaniyah” (persaudaraan kebangsaan) yang melampaui “ukhuwah Islamiyah”, seperti diputuskan dalam Muktamar NU di Situbondo pada 1984, memperoleh momentumnya dalam konteks kebangsaan ini.
Dengan demikian, sebutan NU pada “NU Kultural” tidak lagi menunjukkan sebuah komunitas yang selama ini dianggap tradisional. NU Kultural adalah sebuah civil society, masyarakat sipil. Ia hadir di tahun 1990-an, ketika santrinisasi birokrasi atau Islamisasi politik sedang gencar-gencarnya diarak di panggung politik nasional. Kebangsaan pun dimaknai secara eksklusif sebagai keislaman. Maka, saat itu, menjadi NU berarti sebuah oposisi, dan segenap desain politisasi Islam atau Islamisasi politik masa itu terganjal oleh oposisi ini. Sementara baju “kultural” mengandaikan sebuah koreksi bersama atas konsep kebangsaan yang saat itu dikatakan mengarah kepada “primordialisme dan sektarianisme”. “The last bastion of civil society”, demikian sebutan yang dilekatkan Daniel Dhakidae tentang NU era 1990-an yang bergerak sebagai oposisi saat itu.16 Dari sini sebutan “kultural” sebagai empowering civil society vis-a-vis state kian dimantapkan setelah Muhammad AS. Hikam muncul dengan idenya “NU sebagai Civil Society.”17 Tapi justru pada diri Abdurrahman Wahid-lah simbol oposisi dan masyarakat sipil era 1990-an itu melekat. Seperti ditunjukkan pada pembentukan Forum Demokrasi (Fordem), dalam Muktamar NU di Cipasung tahun 1994 hingga dalam kasus 27 Juli 1996 yang terkenal dengan jargon “people’s power”-nya.
Dengan demikian, NU Studies adalah juga sebuah rediscovery atau penemuan kembali “Abdurrahman Wahid kultural”. Yang terakhir ini biasa diartikan secara ketat sebagai warisan pikiran-pikiran Abdurrahman Wahid “pra-istana”. Yakni sebuah khazanah pemikiran sebelum Abdurrahman Wahid mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sebelum menjabat presiden keempat Republik Indonesia sejak 1999 hingga 2001. Saat itu, sebagaimana gencar dikampanyekan oleh kalangan aktivis muda NU, Abdurrahman Wahid kultural adalah sebuah eksperimen kontemporer dalam gerakan kultural dan transformasi sosial di Indonesia. Selain sebagai sebuah wacana, “Abdurrahman Wahid kultural” adalah juga sebuah perlawanan, pada tataran wacana maupun pada level praksis, terhadap bentuk-bentuk hegemoni yang dibangun oleh negara dan kapital, termasuk mesin-mesin politik “totalitas” maupun lembaga-lembaga agama resmi.
Namun demikian, ada bahaya tersendiri kalau hanya menfokuskan diri pada pikiran-pikiran Abdurrahman Wahid pra-istana. Karena akan mengabaikan sejumlah isu krusial. Seperti halnya NU Kultural, Abdurrahman Wahid kultural juga lahir di tengah euforia berhasilnya elemen-elemen masyarakat sipil memeloroti kekuasaan otoriter negara. Negara, dengan aparat militernya, adalah tersangka utama dari sekian permasalahan dan krisis yang dihadapi bangsa ini. Gugatan terhadap negara ini pun mempengaruhi penilaian kelompok masyarakat sipil terhadap Abdurrahman Wahid sebagai presiden. Dan, memang, elemen-elemen civil society dalam NU digiring untuk tidak mempercayai negara, dan untuk meragukan efektifitas negara dalam mengatasi masalah-masalah masyarakat dan kebangsaan. Sehingga pernah muncul celetukan di kalangan aktifis muda NU saat itu, “Apakah Gus Dur sebuah rezim?!”
Padahal ada sejumlah agenda global, yang mungkin tidak nampak di mata publik, tapi menyimpan sesuatu yang sangat strategis, dalam relasi antara kebangsaan dan rezim Neo-liberalisme yang saat itu kian menggurita. Dan Abdurrahman Wahid – sebagai presiden RI ke-4 - hadir justru untuk memotong jari-jari gurita Neo-liberalisme tersebut dengan merancang poros baru yang menakutkan AS saat itu: Indonesia-India-Cina. Di saat bersamaan, buku Hasyim Wahid, saudara kandung Abdurrahman Wahid, juga muncul dengan judul Telikungan Kapitalisme Global dalam Sejarah Kebangsaan Indonesia (LKiS, 1999). Pada waktu itulah isu globalisasi mencuat ke permukaan di lingkungan aktifis anak muda NU.
Saat itu, mereka menyadari bahwa ideologi “civil society” dan program “civic education” yang didiktekan sejumlah lembaga AS di Indonesia, diarahkan untuk mengurangi kewenangan negara, dan mengembalikan semuanya kepada masyarakat. Program-program tersebut mengkampanyekan negara yang minimalis, dengan memperkuat elemen-elemen masyarakat -- katanya. Tapi sebenarnya, dalam pandangan anak-anak muda NU, ini adalah jebakan Neo-liberalisme. Masyarakat diajak percaya pada ketidakbecusan dan bobroknya negara (mulai dari militerisasi, korupsi, gurita birokrasi, hingga monopoli ekonomi negara), untuk kemudian diarahkan pada pentingnya de-regulasi, de-sentralisasi, swastanisasi dan juga re-strukturisasi. Penguasaan negara terhadap sumber-sumber ekonomi harus ditata-ulang. Korupsi negara harus diberantas habis. Dan negara diminta untuk melepaskan segenap kegiatan ekonominya, seperti di BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Dari sini mengalir sejumlah buku dan tulisan orang-orang luar tentang “reformasi” yang dikaitkan dengan pemelorotan fungsi dan wewenang negara tersebut. Mereka hanya menekankan dinamika internal dalam negeri Indonesia, misalnya faktor rezim Orde Baru. Tapi mengabaikan permainan global yang sangat krusial dalam mengarahkan arah reformasi itu.18
Dengan kata lain, dalam konteks kampanye “civil society”, “civic education” dan “reformasi” itu, orientasi negara pada kesejahteraan (atau dikenal dengan welfare state) digerogoti secara sistematis. “Pasar bebas” pun menjadi kata kunci baru dalam “reformasi” yang mengendalikan permainan kekuasaan dan politik. Ideologi “pasar bebas” membebaskan kegiatan swasta dari peraturan dan kebijakan pemerintah, walaupun kegiatan swasta tersebut membawa dampak yang sangat buruk terhadap rakyat dan kehidupan kemasyarakatan. Hal ini terlihat dari gencarnya tekanan swasta terhadap pemerintah untuk memperlemah serikat buruh serta penurunan upah buruh. Pihak swasta pun bebas membeli tanah seluas-luasnya dan selama-lamanya. Selain itu ideologi “pasar bebas” juga mengurangi biaya untuk fasilitas dan pembangunan umum. Umpamanya dana untuk pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, dan pembangungan daerah secara umum harus dikurangi.
Konsekuensinya, sektor swasta (privat sector) akan menggantikan fungsi negara. Di sinilah perusahaan kakap-multinasional, didominasi perusahaan Amerika, masuk mengambil alih sektor bisnis yang sebelumnya dikuasai negara. Dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada rakyat, maka perusahaan milik negara harus dijual. Termasuk penjualan jenis-jenis usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya perusahaan air, listrik, sekolah, rumah sakit, minyak bumi, bank dan perkereta-apian. Sektor-sektor ini memang perlu ditingkatkan pelayanannya kepada rakyat, namun bukan berarti bahwa perusahaan negara (BUMN) tersebut harus dijual kepada pihak swasta. Perusahaan milik negara yang sudah berada di tangan swasta, akhirnya juga mengalami kenaikan ongkos dan biaya yang harus dibayar oleh rakyat. Dan keuntungan atas kenaikan ongkos dan biaya itu hanya diperoleh oleh beberapa orang saja. Seperti dalam kasus kenaikan harga BBM belakangan ini. Akibatnya kemudian, karena mulai kekurangan dana, bantuan negara untuk orang-orang paling miskin pun harus dicabut. Orang-orang miskin ini dipaksa untuk mengatasi sendiri masalah kesehatan, pendidikan, dan kekurangan pangan yang mereka alami. Bahkan, jumlah orang miskin pun bertambah berkat ideologi pasar bebas ala Neo-liberalisme ini. Dan tidak heran banyak warga negara kita yang mengalami busung lapar.
Dari sinilah kehadiran Abdurrahman Wahid sebagai kepala negara membatasi gurita Neo-liberalisme tersebut – tapi tentu dengan resiko ia dilengserkan sejak dini karena ketidaksukaan negara-negara imperialis terhadapnya. Dan dari situ pula kemudian alasan mengapa sebutan post-tradisionalisme sebagai sebuah “ideologi” hadir di kalangan anak muda NU sejak 2001. Ideologi ini yang kemudian diperhadapan pada tataran wacana dengan “Islam liberal” yang memang pro-kapital, kampiun Neo-liberal, dan pro-“kenaikan harga BBM”. Mengapa pada tataran wacana? Soalnya perjuangan di tingkat politik-kenegaraan, mengalami pergeseran sejak Abdurrahman Wahid dilengserkan dari posisinya sebagai presiden. Dan kini perjuangan pun beralih menjadi gerakan sosial dan kultural, ke level grass-roots.
Walau demikian, perkembangannya kini, “Abdurrahman Wahid kultural” mulai mengalami penjinakan. Abdurrahman Wahid pun dikotak-kotakkan, dan di-overhaul-kan. Ia dipakemkan oleh Greg Barton, sebagai pelanjut gerbong “liberalisme” dan “neo-modernisme” Nurcholish Madjid, seperti yang ia tulis tentang biografinya yang diandaikan “authorized”.19 Dan dalam kasus kontroversi Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang lalu, Abdurrahman Wahid yang muncul bukan lagi Abdurrahman Wahid kultural, yang nasionalis, yang pernah hadir melawan dominasi kapitalisme dan Neo-liberalisme. Tapi justru “Abdurrahman Wahid pembela Inul”. Malah, muncul tandingannya, dari Adian Husaini dan Hartono Ahmad Jaiz yang menulis tentang “Abdurrahman Wahid menghina al-Quran” – sebuah pembodohan lain dari desain kapital global.
NU Studies, Metodologi: Aswaja sebagai Translasi Dua-Arah dan Strategi Kultural Pengetahuan Subaltern
Adakah sesuatu yang disebut “teori dan pengetahuan NU”? NU Studies, tentu, bukanlah sesuatu yang mirip dengan judul buku Harun Nasution yang terkenal itu, “NU Ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. NU Studies bukan sekedar masalah teologis, yang biasa berkutat dengan masalah-masalah khilafiyah atau soal-soal perebutan pemaknaan atas Khittah 1926. Atau soal-soal yang biasa digeluti kaum sarungan – sebutan sinis orang-orang luar terhadap NU. NU Studies, seperti saya ungkap di atas, adalah sebuah persoalan “pergeseran subyektifitas”. Coba Anda bayangkan, seorang peneliti dari universitas terkemuka di AS atau Eropa, datang ke pesantren, menemui sejumlah santri, kiai dan pengurus NU, melakukan wawancara, lalu mengambil kesimpulan tentang sesuatu yang dikatakan khas NU. Kesan apa yang muncul dari hasil penelitian semacam ini? NU berbicara nanti setelah direpresentasikan oleh sang peneliti. Orang-orang bisa mengenal suara dan identitas NU, setelah keluar melalui otoritas sang peneliti yang dianggap punya kapasitas “ilmiah” dan “obyektif”.
Dan, memang, selama ini, karya-karya penulis berkulit putih dari Barat sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dari para pelajar, mahasiswa dan para peneliti dalam kerja-kerja konstruksi ke-NU-an. Hampir setiap saat sejumlah peneliti dari negara-negara Barat yang kaya datang ke sini untuk mengenal lebih jauh “makhluk” apakah gerangan NU itu, termasuk kaitannya dengan sejumlah isu atau sistem politik dan kebudayaan. Apalagi, kini isu seksinya adalah NU dan hubungannya dengan terorisme. Dengan kian membludaknya berbagai lembaga keterpelajaran dan akademik yang menulis tentang NU, posisi subyektifitas NU sebagai “obyek pengetahuan”, dengan demikian, kian diperdalam. Dalam konstruksi ilmiah nan obyektif ini, NU bukanlah lokus produksi pengetahuan. NU hanyalah penerima yang pasif atau sebuah situs tes atau uji ilmiah bagi teori-teori pengetahuan yang datang dari Barat. Artinya, NU ditempatkan hanya sebagai “informan”, dan bukan sebagai “peneliti”. Kehadiran NU dalam konteks ini hanya untuk mencukupkan dirinya sebatas sebagai pemberi informasi dan penyedia data-data yang diperlukan. Sementara peneliti bertugas mengolah informasi dan data-data tersebut untuk kemudian dipajang dalam kemegahan “museum ilmiah” kesarjanaan Barat. Seperti halnya konstruksi mereka tentang “Jawa”, “La Galigo” atau “suku-suku headhunting Borneo”.
Maka, NU Studies adalah konstruksi tentang subyektifitas NU sebagai peneliti, yakni NU sebagai subyek pengetahuan. Tapi, tentu ada yang bertanya, seperti saya singgung di atas, apakah ada yang dinamakan “teori atau pengetahuan NU”? Apakah ada dalam NU risalah filsafat atau teori-teori ilmiah tentang demokrasi dan civil society misalnya? Apakah NU melahirkan sejumlah doktor dan profesor yang standar keilmuannya diakui dunia?
NU Studies, meminjam kalimat Walter Mignolo, subalternis asal Argentina, dalam konteks gerakan komunitas Zapatista, adalah “project of inter-connections from subaltern perspective and beyond the managerial power and monotopic inspiration of any abstract universal”.20 Tentang pengetahuan subaltern ini, saya ingin menunjukkan konteks global dari perlawanan komunitas yang dipinggikan selama ini dalam arus kolonisasi dan modernisasi. Tahun lalu, INSIST Yogyakarta menerbitkan versi terjemahan buku Linda Tuhiwai Smith, Decolonizing Methodologies (1999).21 Di sini ia menunjukkan satu metode penelitian dan juga suatu agenda penelitian dimana komunitas Maori menjadi subyek peneliti. Bagaimana misalnya komunitas Maori asal Selandia Baru ini meneliti “kedatangan” orang-orang berkulit putih Australia dan Selandia Baru yang menginginkan tanah dan kekayaan mereka.
Kongkretisasi dari pengetahuan subaltern itu tampak pada diri sejumlah kiai NU, seperti Kiai Ahmad Siddiq, Kiai Sahal atau Abdurrahman Wahid. Mereka bukanlah murid (apprentice) dari seorang profesor atau guru besar manapun di lingkungan akademik Barat. Mereka lahir dari pergumulan penamaan atas sesuatu yang merupakan “milik sendiri”. Dan itu ditunjukkan misalnya oleh Abdurrahman Wahid dalam bukunya Kiai Nyentrik Membela Pemerintah.22 Apa yang ditulis Abdurrahman Wahid tentang potret sejumlah kiai ini bukan sekedar pantulan tentang “apa yang sebenarnya” NU. Bahasa mereka bukanlah representasional, tidak berpretensi mewakili kenyataan NU. Bahasa yang dipakai tidak lagi berfungsi sebagai cermin alam atau mirror of nature, yang merepesentasikan NU “yang sebenarnya”. Bahasa-nya NU adalah sebuah tindakan subversif, sesuatu yang “melanggar batas”. Guyonan ala kiai, plesetan-plesetan bahasa ala pesantren, atau kepolosan berbahasa cara orang-orang NU asal Madura, adalah sekian bentuk bahasa “pragmatis” -- dalam pengertian semiotika -- yang subversif, dan tidak mewakili realitas seutuhnya. Para kiai yang disebut “nyentrik” dalam tulisan Wahid itu adalah tanda dari “pelanggaran batas” itu. Dengan kata lain, potret kiai itu bukan seperti yang digambarkan secara eksotik di kalangan antropolog dan politisi modernis sebagai “kelompok sarungan”, yang dengan sandal bakiaknya ngurusin tahlilan dan kenduren.
Coba diperhatikan, para kiai ini menunjukkan dirinya bukan seperti yang disebut Geertz sebagai “cultural broker”, “makelar budaya” yang pasif.23 Konsep Geertz ini pas untuk para birokrat Orde Baru dulu yang meminta para kiai menjadi “kepanjangan tangan” atau “penyambung lidah” dari program-program pembangunan, seperti KB (Keluarga Berencana) atau dalam program “Golkarisasi” pesantren. Sebaliknya, posisi para kiai mirip seorang penerjemah atau penafsir yang aktif, yang hidup di antara persilangan budaya (cross-roads of cultures). Di satu sisi, mereka berposisi sebagai penerjemah wacana ke-NU-an ke dalam konteks kebangsaan dan kemodernan. Sementara, pada sisi lain, mereka juga menerjemahkan wacana kebangsaan dan kemodernan ke dalam konteks ke-NU-an.
Biasanya, kerja-kerja translasi atau penerjemahan ini secara ideologis unidirectional, monolog, bersifat “satu-arah”. Seperti yang kita temukan kini dalam himbauan dari pemilik kapital global agar para kiai menjadi “penerjemah yang baik” dari program-program Amerika tentang “anti-terorisme” atau “Islam moderat-liberal”. Namun demikian, posisi para kiai sebagai penerjemah ini adalah “bi-directional”, dua-arah -- atau polyphonic dalam bahasa Edward Said seperti dikemukakan di atas. Para kiai tidaklah berpretensi membuat NU menjadi tunggal, misalnya menjadi modern, membuatnya “sadar sekolah” seratus persen atau melek-profesional. Ini dibuktikan misalnya dari keengganan Abdurrahman Wahid menerima tawaran Nakamura untuk menjadi pengajar di sebuah universitas bergengsi di Jepang di sela-sela Muktamar NU di Cipasung 1994. Artinya, posisi penerjemah ganda dan dua-arah ini berada dalam momen transisional, exhilarating sekaligus disturbing, destruction tapi juga sebuah creativity. Sebagaimana ditunjukkan dalam studi-studi Poskolonial, posisi penerjemah dan penafsir adalah ambigu tapi subversif.24 Jadi, dalam konteks persilangan budaya atau pelanggaraan batas-batas ini, jangan harap Anda akan menemukan “sesuatu yang riil” dan “yang benar” tentang NU yang mudah Anda paketkan untuk kepentingan kampanye “anti-terorisme” atau mobilisasi “Islam liberal-moderat” misalnya.
Posisi penerjemah ganda dan dua-arah ini ditampilkan misalnya oleh seorang kiai nyentrik, seperti Gus Miek. Pada siang hari sang kiai melayani umat dalam ritual sema’an (bersama-sama mendengarkan bacaan al-Quran oleh para penghafal), namun pada malam harinya “dugem” – dunia gemerlap malam – adalah hidupnya. “Baru belakangan orang menyadari, bahwa Gus Miek menempuh dua pola kehidupan sekaligus. Kehidupan tradisional orang pesantren, tertuang dalam rutinitas semaan, dan gebyarnya kehidupan dunia hiburan modern. Gebyar, karena dia selamanya berada di tengah diskotik, night club, coffee shop, dan ‘arena persinggahan perkampungan orang-orang tuna susila”, tulis Wahid.25 Apakah ini sebuah kontradiksi? “Ternyata tidak,” lanjut Wahid,
karena di kedua tempat itu ia berperan sama. Memberi kesejukan kepada jiwa yang gersang, memberikan harapan kepada mereka yang putus asa, penghibur mereka yang bersedih, menyantuni mereka yang lemah dan mengajak semua kepada kebaikan. Apakah itu petuah di pengajian seusai semaan, sewaktu konsultasi pribadi dengan pejabat dan kaum elite lainnya, atau pun ketika meladeni bisikan kepedihan yang disampaikan dengan suara lirih ke telinganya oleh wanita-wanita penghibur, esensinya tetap sama. Manusia mempunyai potensi untuk memperbaiki keadaannya sendiri”.26
Posisi-posisi seperti inilah yang tergambar dalam potret para kiai dalam buku Kiai Nyentrik Membela Pemerintah. Seperti ditunjukkan pada diri Kiai Muchit, seorang kiai tipe “ulama-intelek”, pada diri Kiai Wahab Chasbullah dengan argumen fiqihnya “sulit masuknya, mudah keluarnya” waktu merespons gagasan Soekarno tentang DPR-GR di awal 1960-an, atau siasat-siasat kultural Kiai Ali dan Kiai Razaq menjawab tantangan zamannya.27
Translasi dua-arah yang dimainkan poara kiai ini dimungkinkan oleh konsep kosmologi yang mereka anut. Yaitu pandangan-dunia Aswaja (singkatan dari Ahlussunnah Waljamaah). Tradisi Aswaja memungkinkan warga NU melihat segala sesuatu secara simbang, dua-arah, harmonis, dan dari berbagai tepian. Aswaja mencakup aspek aqidah (teologi), syariat dan tasawuf (akhlaq, etika). Mengambil satu aspek saja dan mengabaikan aspek lainnya, jelas akan merusak tatanan kosmis yang seimbang dan harmonis ini. Walaupun ada beberapa kekurangan sejak dirumuskan oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan al-Maturidi, namun pandangan doktrinal-moderat seperti inilah yang dianggap langgeng dan abadi oleh para ulama NU.
Terkait di sini adalah pandangan tentang keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Seperti dalam tulisannya, “Ustadz yang Hidup dalam Dua Dunia”, terbit pertama kali dimuat di Majalah Tempo tahun 1981, Wahid menulis tentang filosofi seorang kiai muda asal Betawi: membedakan hidup di dunia dari hidup di akhirat, tapi meletakkan keduanya dalam jalur dan kadar yang sama.
Dunia ini persiapan untuk kehidupan akhirat kelak, kata sang ustadz sewaktu mengaji di Ciganjur. Kehidujpan akhirat sangat tergantung pada kualitas hidup di dunia: kalau bodoh, melarat dan terbelakang, tidak banyak yang dapat diperbuat di dunia ini untuk kepentingan akhirat kelak. Kalau tidak kuat ekonominya, tidak mungkin kuat menunaikan ibadah haji, padahal ibadah haji adalah persiapan lebih sempurna lagi untuk kepentingan kehidupan akhirat itu. Kehidupan bahagia di akhirat berkaitan erat dengan kebahagiaan hidup di dunia pula, karena kebahagiaan dunia adalah bagian dari kehidupan akhirat.”28
Ini yang kemudian ditulis oleh Abdurrahman Wahid beberapa tahun kemudian dalam satu tulisannya di jurnal Prisma:
Inti dari tradisi keilmuan yang dianut NU adalah perpautan organis antara tauhid, fiqh dan tasauf secara tidak berkeputusan, yang dalam jangka panjang menumbuhkan pandangan terpautnya sendiri antara dimensi duniawi dan ukhrowi dari kehidupan. Yang paling disukai di lingkungan NU adalah ungkapan berikut: "Hidup dunia sangatlah penting kalau dijadikan persiapan untuk kebahagiaan akhirat, dan akan kehilangan artinya jika tidak diperlakukan seperti itu". Perpautan dimensi duniawi dan ukhrowi dari kehidupan ini merupakan mekanisme kejiwaan yang berkembang di lingkungan NU untuk menghadapi tantangan sekularisme terang-terangan blatant yang timbul dari proses modernisasi. Dari tradisi keilmuagamaan seperti itu sudah tentu logis kalau lalu muncul pandangan kemasyarakatan yang tidak bercorak "hitam-putih". Perpautan kedua dimensi duniawi dan ukhrowi dalam kehidupan manusia tidak memungkinkan penolakan mutlak kepada kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat. Dengan kata lain, seburuk-buruk kehidupan dunia, ia haruslah dijalani dengan kesungguhan dan ketulusan.
Hal ini sudah tentu ada implikasinya sendiri kepada pandangan kenegaraan yang dianut warga NU yang masih belum kehilangan tradisi keilmuagamaannya. Kewajiban hidup bermasyarakat, dan dengan sendirinya bernegara, adalah sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi. Eksisitensi negara mengharuskan adanya ketaatan kepada pemerintah sebagai sebuah mekanisme pengaturan hidup, yang dilepaskan dari perilaku pemegang kekuasaan dalam kapasitas pribadi. Kesalahan tindakan atau keputusan pemegang kekuasaan tidaklah mengharuskan adanya perubahan dalam sistem pemerintahan.”29
Jadi, dalam proses translasi dua-arah ini, NU menyerap berbagai aliran sungai, segenap bau dan kotoran yang ada di kedua tepinya, tapi pada saat bersamaan airnya tetap segar untuk diminum. Karena sumber mata airnya tidak pernah keruh. Pada poin inilah kelahiran NU, posisi para kiai sebagai penerjemah, dan juga kemunculan Abdurrahman Wahid,30 adalah sebuah proses abrogasi, dan apropriasi sekaligus. Dengan demikian, pengetahuan NU adalah hasil dari sebuah perjumpaan atau encounter, yang lahir dari proses ganda “abrogasi” dan “apropriasi”. Seperti cara NU memahami demokrasi yang dikaitkan dengan praktik ritual istigatsah. NU melucuti pengertian demokrasi yang dipakemkan di dunia sana (abrogasi), lalu mengisinya dengan pemahaman yang mereka miliki sendiri (apropriasi).31
Strategi-strategi translasi dua arah itu yang kemudian ditunjukkan misalnya dalam paradigma-paradigma fiqih yang umum dikenal dalam tradisi NU: “ketat tapi longgar”, “sulit masuknya, mudah keluarnya”, “tasharruful imam ala ra’iyyah manuthun bi-l mashlahah”, “al-muhafazhah alal-qadim ash-shalilh wal akhdz bil jadid al-ashlah”, dan sebagainya.32
Translasi dua arah ini pula yang dilakukan KH Hasyim Asy’ari dengan NU-nya, Kiai Wahab Hasbullah dengan Tasjwiroel Afkar-nya,33 hingga Kiai Ahmad Siddiq, Kiai Sahal dan Abdurrahman Wahid. Mereka menulis, dan menulis-balik. Tentu, “menulis” tidaklah dipahami seperti dalam dunia anak sekolah tentang “pelajaran karang-mengarang”, “menulis cerita” atau “menulis artikel atau kolom”. Menulis di sini mengambil pandangan yang menyatakan bahwa bahasa (dalam arti luas) bukan hanya soal “world-disclosing”, tapi juga “world-constituting”. Bahasa bukan soal membuka tabir makna, atau mengungkap esensi baru, tapi soal materialitas dan produktifitas sosial dari wacana. Berbicara tentang menulis ini tentu inspirasinya dari Foucault, dan juga dari Edward Said dalam studinya tentang Orientalisme. Para orientalis menulis, menurut Said, “able to manage -- and even produce – the Orient politically, sociologically, militarily, ideologically, scientifically, and imaginatively”.34 Maka, kalau NU menulis-balik, berarti sebuah praksis untuk memproduksi wacana dan juga realitas baru cara berpolitik, dalam cara beragama, dan dalam imajinasi.
Selanjutnya, berkaitan metodologi NU Studies ini, dalam konteks pengalaman NU sebagai subyek peneliti, saya ingin mengutip pengalaman orang-orang PKI yang meneliti kalangan petani:
Yang menarik perhatian dari proyek riset hubungan agraria di Jawa oleh Aidit cs adalah karena mereka memilih tegas-tegas metode tugas lapangan yang [berdasarkan partisipasi dan observasi langsung]! Dengan pedoman 3-sama [...] yang dilengkapi dengan 4-harus dan 4-jangan,35 partisipasi dan kontak dengan responden-responden (umumnya tani miskin) diusahakan menjadi semesra-mesranya. Di satu pihak metode partisipasi itu obyektif benar, dimana pelaksana riset boleh disebut partisan, pula karena langsung mencari keterangan-keterangan dari subyek-subyek, pelaku-pelaku utama dalam masalah yang diriset, bukan via lurah atau pemimpin-pemimpin golongan mereka sendiri di desa. Di lain pihak ternyata ‘approach’ antropologi klasik itu hanya berlangsung satu minggu untuk satu desa; karena itulah mungkin dicari kompensasinya dalam ukuran besar dan meluasnya survey itu: desa-desa di 124 kecamatan di Jawa, dengan 3300 kader – pelaksana research, termasuk pengawas-pengawas – selama enam minggu rata-rata bagi tiap peserta itu. Tetapi [...] mungkin meluasnya survey itu banyak ditentukan pula oleh kebijaksanaan therapi bagi kader-kader ormas/orpol itu: supaya dengan riset itu lebih banyak kader berintegrasi dengan rakyat.36
Pengamatan atas cara orang-orang kiri seperti Aidit melakukan penelitian mencengangkan betul. Cara penelitiannya mungkin disebut partisan. NU Studies juga disebut partisan, dan bahkan bisa jadi disebut subyektif dan sektarian. Mereka yang disebut partisan, biasanya dianggap berafiliasi dengan partai atau dengan sebuah subyektifitas partisipan. Tapi dalam konteks ijtihad epistemik NU Studies, subyektifitas-partisipan adalah sebuah persoalan keterlibatan dalam ruang lokalitasnya. Ia menggambarkan ruang gerak orang-orang tradisi(onal) yang lebih bebas dan fleksibel.
Penelitian partisan-partisipatoris ini yang memugkinkan kita mengembalikan fakta-fakta atau data-data yang ditemukan ke dalam konteksnya. Coba simak misalnya apa yang diungkap oleh wartawan Ahmad Rashid yang menulis tentang Taliban dan hubungannya dengan AS dan proyek minyak:
But exploring this was like entering a labyrinth, where nobody spoke the truth or divulged their real motives or interests. It was the job of a detective rather than a journalist because there were few clues. Even gaining access to the real players in the game was difficult, because policy was not being driven by politicians and diplomats, but by secretive oil companies and intelligence services of the regional states. The oil companies were the most secretive of all – a legacy of the fierce competition they indulged in around the world. To spell out where they would drill next or which pipeline route they favoured, or even whom they had lunch with an hour earlier, was giving the game away to the enemy – rival oil companies.37
Yang jelas, apa yang ingin ditekankan oleh Ahmad Rashidi adalah bahwa ada interplay yang melibatkan sejumlah aktor, dan juga korban. Lapisan inilah yang tidak diungkap dalam penelitian-penelitian, apalagi survei-survei, tentang Islam dan politik di Indonesia.
Kritik semacam ini yang disebut Edward Said dalam bukunya The World, the Text, and the Critic dengan “kritik sekuler”. Dari kritik sekuler inilah, kita menukik lebih detil lagi ke dalam “analisis situasional”, seperti diangkat oleh Adele E. Clarke.38
Secara singkat dapat dikatakan bahwa NU Studies mengasumsikan dan mengakui adanya embodiment dan situatedness dalam segenap produksi pengetahuan, serta mengasumsikan kebenaran-kebenaran simultan dari berbagai jenis pengetahuan. Selain itu, ia juga melakukan analisis situasional melalui proses penelitian, termasuk membuat pemetaan situasional, pemetaan dunia/arena sosial dan peta posisional. Serta menegosiasikan wacana-wacana dalam relasi/interaksi sosial, yakni menfokuskan diri pada interaksi diskursif. Ini termasuk etnometodologi, studi tentang interaksi ritual, dan grounded theory. NU Studies juga memproduksi identitas dan subyektifitas melalui wacana, dengan menfokuskan diri pada soal pembentukan subyek (subject making), masalah produksi relasi kuasa/pengetahuan, ideologi, dan kontrol melalui wacana, dengan menfokuskan diri pada situasi produksi. Bagaimana wacana itu dihasilkan, oleh siapa, dengan resource apa saja, dan dalam kondisi apa saja.***

1 Ahmad Baso, lahir di Makasar, 14 November 1971, nyantri di Pesantren An-Nahdlah Makasar, lanjut ke LIPIA Jakarta pada 1990 dan STF Driyarkara Jakarta pada 1999, namun tidak selesai. Pernah aktif di sejumlah lembaga: sebagai wartawan dalam Majalah Ummat (alm.), pernah di Lakpesdam-NU, peneliti lepas di LP3ES, mendirikan Madrasah Emansipatoris (ME)-Institute for Cultural (Policy) Studies, dan mantan koordinator aliansi Jamaah Persaudaraan Sejati (JPS). Kini aktif di LTN-PBNU Jakarta. Kontributor pada jurnal Tashwirul Afkar (Lakpesdam-NU). Karya-karyanya, Civil Society versus Masyarakat Madani (1999), Post-Tradisionalisme Islam (ed. dan terj. 2000), Plesetan Lokalitas: Politik Pribumisasi Islam (2002), dan Islam Pasca Kolonial (2005). Bukunya, NU Studies: Pergolakan Pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, baru saja diterbikan oleh Penerbit Erlangga, Jakarta, pada bulan November 2006 ini.
2 Mohammed Arkoun, “Islamic Studies: Methodologies”, dalam John L. Esposito (ed. in chief), The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World (Oxford: Oxford University Press, 1995), vol. 2, hal. 332-340. Bandingkan Richard C. Martin (ed.), Approaches to Islam in Religious Studies (Tucson: The University of Aizona Press, 1985); Azim Nanji (ed.), Mapping Islamic Studies: Genealogy, Continuity and Change (Berlin: Mouton de Gruyter, 1997).
3 Edward W. Said, Power, Politics, and Power: Interviews with Edward W. Said (edited and with introduction by Gauri Viswanathan) (London: Bloomsbury, 2005), hal. 111.
4 Frantz Fanon, The Wretched of the Earth (New York: Penguin Books, 1967), hal. 77.
5 Edward Said, “Traveling Theory”, dalam The World, the Text, and the Critic (London: Vintage, 1983), hal. 226-247.
6 R. William Liddle, Revolusi dari Luar: Demokratisasi di Indonesia (Jakarta: Nalar, 2005), hal. 44 dan 45.
7 Lebih jauh tentang soal “local knowledge” ini sebagai perspektif dan metodologi, lihat buku saya, Plesetan Lokalitas: Politik Pribumisasi Islam (Depok: Desantara, 2002).
8 Forum USINDO-TAF diselenggarakan di Washington DC, AS, yang membahas tentang Islam di Indonesia Modern, 7 Februari 2002 lalu. Saya membaca transkrip proseding lengkap acara tersebut. Dan ternyata membuat saya kaget. Forum ini dihadiri oleh sejumlah intelektual Indonesia: Azyumardi Azra, Ulil Abshar-Abdallah, Muslim Abdurahman, Rizal Sukma, Lies Marcoes. Juga dari Australia ada Greg Fealy. Dari AS sendiri, ada Robert Hefner, Don Emmerson, dan Mark Woodward, serta Douglas Ramage dari TAF perwakilan Indonesia.
Pesertanya, saya kira, adalah orang-orang akademis, dan diskusinya pun ilmiah -- yang biasa saya dengar dan ikuti di beberapa tempat di luar negeri. Tapi, ternyata, ada orang Republikan, ada orang intelijen, ada NGO “watch” terhadap Indonesia (seperti Poso Watch, Maluku Watch, dsb), ada perwakilan dari Gedung Putih, dari Senat, dari Kongres, dan beberapa pihak dari kalangan yang dekat dan punya urusan dengan kebijakan luar negeri AS -- tentu dekat dengan Bush II pasca 11 September 2001. Jadi, mereka berkepentingan dengan bentuk kebijakan apa tentang Indonesia dan Islam, termasuk terhadap NU dan Muhammadiyah. Bagaimana misalnya kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini menggalang kekuatan untuk mendukung kampanye AS melawan terorisme.
Ada kesimpulan dari seminar tersebut bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang gagal. Ini ditandai dengan banyaknya krisis, mulai dari soal korupsi hingga suburnya kelompok-kelompok Islam keras dan Talibanisme. Hefner misalnya menyebut kriiss itu karena faktor dari dalam negara itu sendiri, dan tidak menyinggung soal intervensi luar atau pengaruh asing. Meski tidak mengakui pengaruh Barat, tapi Hefner malah mengusulkan perlunya AS untuk intervensi supaya negara RI tidak gagal, dan talibanisme tidak membahayakan. Maka diskusi pun mengarah ke soal bagaimana sebaiknya peran AS terhadap Indonesia, terhadap Islam, terhadap NU dan Muhammadiyah, terhadap kelompok keras, dan juga terhadap pemerintahan Indoensia. “How do we deal with these issues? What can the United States do?”, demikian pertanyaan Rizal Sukma dalam forum tersebut.
Kesimpulannya? Mencengangkan. Bukan hanya kesimpulan itu diarahkan dari pidato sambutan oleh tuan rumah yang menyebut pentingnya membahas soal privatisasi dan kebangkitan kelompok Islam keras: “to discuss the problems in privatization or the perceived rise of Muslim extremism”. Tapi juga kesimpulan yang dibacakan dengan apik oleh orang USINDO di penghujung acara forum itu: “It seems to me that we need to balance our desire to create links with indonesian military with our desire to foster democracy in Indonesia”. Jadi, intervensi itu ada dua sayap: jalur demokrasi dan jalur militer – plus jalur duit perusahaan multinasional atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Contoh Amerika banyak di sejumlah negara dunia ketiga. Gaya koboi-Amerika ini mirip dengan cara orang Ansor kalau mau jadi penguasa tunggal di Ansor: punya tiga tim sukses. Tim A tugasnya demokratis, elegan, rasional. Tim B bermain money politics. Dan Tim C terdiri dari orang-orang Banser misalnya. Kalau Tim A gagal mengumpulkan suara banyak, pakailah Tim B. Kalau Tim B pun gagal, karena banyak orang idealis mungkin, maka pakai gertakan dan ancaman ala tukang kepruk, Tim C.
9 Kembali kepada tradisi dan identitas kultural dalam berteori ini pernah diamati oleh Craig Calhoun ketika menunjukkan pengamatannya terhadap Mazhab Frankfurt yang dikaitkan dengan “kembali kepada identitas kultural Ke-Yahudi-an mereka” di era Nazisme Jerman. Ia menulis demikian:
Most of the early key Frankfurt theorists were Jews. If this did not produce an acute enough interest in politics of identity to start with – most of them coming from highly assimilated families and assimilating further themselves in the course of their studies – the rise of Nazism and broader anti-Semitic currents brought the issue home. Faced withs the question why Jews were not just one minority group among many – for the Nazis certainly but also for most of modernity – Horkheimer and Adorno sought the answer in a characteristic way: Anti-Semitism represented the hatred of those who see themselves as civilized, but could not fulfill the promises of civilization for all those who reminded them of the failures of civilization”. Craig Calhoun, Critical Social Theory (New York: Blackwell, 1995), hal. 17 – huruf miring dari saya. Dari kutipan ini, sebutan “anti-Semitisme” untuk konteks ke-Yahudi-an para pemikir Mazhab Frankfurt, dan juga sebutan “sektarian-apologis” untuk konteks ijtihad epistemik NU Studies, menunjukkan gagalnya segenap proyek pemberadaban-modernisasi yang digelar oleh kekuatan-kekuatan absolut-imperial.
10 Dikutip dalam Nurjannah, “Peranan Nahdlatul Ulama dalam Mengembangkan Syiar Islam di Kabupaten Bone”. Skripsi S1 Fakultas Adab IAIN Alauddin Ujung Pandang, 1995, hal. 49.
11 Tentang cara kolonialisme menggunakan dua sayap ini, civilizing dan obliterating, terhadap penduduk pribumi, lihat Edward W. Said, “Identity, Negation and Violence”, dalam The Politics of Dispossession: The Struggle for Palestinian Self Determination, 1969-1994 (New York: Vintage, 1995), hal. 341-359.
12 Jajat Burhanuddin, “Temuan Survey Nasional: Sikap dan Perilaku Kekerasan Keagamaan di Indonesia”. Makalah presentasi hasil survei, Juli 2006, hal. 4. Huruf miring dari teks asli.
13 Ibid., hal. 3.
14 Lihat misalnya Bhikhu Parekh, Colonialism, Tradition and Reform: An Analysis of Gandhi’s Political Discourse (London: Sage, 1999), edisi revisi.
15 Abdurrahman Wahid, “NU dan Politik”. Kompas, 24 Juni 1987.
16 Lihat Daniel Dhakidae, “Langkah Non-Politik dari Politik Nahdlatul Ulama”, dalam Ellyasa KH. Dharwis (ed.), Gus Dur, NU dan Masyarakat Sipil (Yogyakarta: LKiS, 1994), hal. 125-131.
17 Lihat Ahmad Baso, Civil Society versus Masyarakat Madani (Bandung: Pustaka Hidayah, 1999).
18 Chris Manning dan Peter van Diermen (editor), Indonesia di Tengah Transisi: Aspek-aspek Sosial Reformasi dan Krisis (Yogyakarta: LKiS, 2000).
19 Greg Barton, Gus Dur: The Authorized Biography of Abdurrahman Wahid (Jakarta: Equinox, 2002).
20 Walter D. Mignolo, “The Zapatistas’s Theoretical Revolution: Its Historic, Ethics And Political Consequences”. Makalah konferensi “Comparative Colonialisms: Preindustrial Colonial Intersections”, 31 Oktober-1 November 1997. Mignolo mengungkap kisah pertemuan kelompok gerakan komunitas Zapatista dengan kelompok Marxis dimana Zapata ditempatkan sebagai pusat dalam sejarah perjuangan mereka bersama. Pertemuan ini dibaca oleh Mignolo sebagai colonial difference, dan bukan relativisme kultural. Seperti halnya Gus Dur yang menempatkan pesantren dalam pusat sejarah bangsa. Tentang pengetahuan subaltern dan konsep colonial difference ini, lihat Walter D. Mignolo, Local Histories/Global Designs: Coloniality, Subaltern Knowledges, and Border Thinking (Princeton: Princeton University Press, 2000).
21 Linda Tuhiwai Smith, Decolonizing Methodologies: Research and Indigenous Peoples (London: Zed Books, 1999).
22 Abdurrahman Wahid, Kiai Nyentrik Membela Pemerintah (Yogyakarta: LKiS, 2000), cet. III.